Koreksi Pasal 902
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Standarisasi selanjutnya disebut Subbagian Standar dipimpin oleh Kepala Subbagian Standarisasi disebut Kasubbag Standar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis standarisasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
