Koreksi Pasal 948
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbidang Alih Bahasa dan Juru Bahasa selanjutnya disebut Subbidang Alih dan Juru Bahasa dipimpin oleh Kepala Subbidang Alih Bahasa dan Juru Bahasa disebut Kasubbid Alih dan Juru Bahasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan serta evaluasi pengelolaan alih bahasa serta pembinaan juru bahasa.
Koreksi Anda
