Koreksi Pasal 928
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbidang Alat Instruksi dan Alat Penolong Instruksi selanjutnya disebut Subbidang Alins Alongins dipimpin oleh Kepala Subbidang Alat Instruksi dan Alat Penolong Instruksi disebut Kasubbid Alins Alongins mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan, evaluasi alat instruksi dan alat penolong instruksi pendidikan dan pelatihan, peserta dan tenaga pendidik serta tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
