Koreksi Pasal 552
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan selanjutnya disebut Direktorat Tekindhan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Teknologi dan Industri Pertahanan disebut Dir Tekindhan mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis, perijinan serta evaluasi di bidang pembinaan teknologi dan industri pertahanan.
Koreksi Anda
