Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 684

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas selanjutnya disebut Subdirektorat BMP dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas disebut Kasubdit BMP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan serta evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 684 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id