Koreksi Pasal 684
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas selanjutnya disebut Subdirektorat BMP dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas disebut
Kasubdit BMP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan serta evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Koreksi Anda
