Koreksi Pasal 724
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Dukungan selanjutnya disebut Seksi Duk dipimpin oleh Kepala Seksi Dukungan disebut Kasi Duk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang dukungan kesehatan komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda
