Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 883

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbidang Non Alat Peralatan Utama Matra Udara selanjutnya disebut Subbidang Non Alpalut Matud dipimpin oleh Kepala Subbidang Non Alat Peralatan Utama Matra Udara selanjutnya disebut Kasubbid Non Alpalut Matud mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang non alat peralatan utama Matra Udara yang mengarah ke prototipe dan produksi materiil umum dan materiil khusus.
Koreksi Anda