Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Produksi dan Penggandaan selanjutnya disebut Subbagian Prodganda dipimpin oleh Kepala Subbagian Produksi dan Penggandaan disebut Kasubbag Prodganda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan produksi dan penggandaan surat, naskah dan dokumen Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 98 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id