Koreksi Pasal 370
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Renbanghan terdiri dari :
a. Subdirektorat Penyusunan Perencanaan Pembangunan;
b. Subdirektorat Sistem dan Metode;
c. Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan;
d. Subdirektorat Penyerasian Penelitian dan Pengembangan Pertahanan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
