Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 370

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Renbanghan terdiri dari : a. Subdirektorat Penyusunan Perencanaan Pembangunan; b. Subdirektorat Sistem dan Metode; c. Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan; d. Subdirektorat Penyerasian Penelitian dan Pengembangan Pertahanan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 370 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id