Koreksi Pasal 282
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Subdirektorat Prot & Ijin melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keprotokolan dan perijinan;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang keprotokolan, perijinan dan konsuler;
c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang keprotokolan, perijinan dan konsuler; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang keprotokolan, perijinan dan konsuler.
Koreksi Anda
