Koreksi Pasal 444
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sistem Pengendalian Program dan Anggaran selanjutnya disebut Subdirektorat Sisdalprogar dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Sistem Pengendalian Program dan Anggaran disebut Kasubdit Sisdalprogar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang sistem pengendalian program dan anggaran, sistem keuangan pertahanan dan akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda
