Koreksi Pasal 840
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbidang Sumber Daya Buatan selanjutnya disebut Subbidang SDB dipimpin oleh Kepala Subbidang Sumber Daya Buatan selanjutnya disebut Kasubbid SDB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan sumber daya buatan di bidang potensi, kemampuan, pemberdayaan, tataan dan tatanan dalam rangka pertahanan.
Koreksi Anda
