Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Pengadilan Tingkat II dan III selanjutnya disebut Subbagian Dil Tk. II dan III dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengadilan Tingkat II dan III disebut Kasubbag Dil Tk.
II dan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Koreksi Anda
