Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Pengadilan Tingkat II dan III selanjutnya disebut Subbagian Dil Tk. II dan III dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengadilan Tingkat II dan III disebut Kasubbag Dil Tk. II dan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 74 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id