Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 784

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783, Sekretariat Balitbang menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Badan; b. penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan; c. pembinaan kepegawaian, administrasi keuangan, materiil, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Badan; d. pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi dan perpustakaan Badan; e. pengelolaan keikutsertaan Badan dalam fora nasional dan internasional di bidang pengetahuan dan teknologi; f. pengelolaan kerja sama kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan Badan; g. koordinasi penelitian, pengkajian dan pengembangan bidang pertahanan; h. penyiapan bahan administrasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia peneliti Badan; dan i. koordinasi dan supervisi staf.
Koreksi Anda