Koreksi Pasal 784
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783, Sekretariat Balitbang menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Badan;
b. penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan;
c. pembinaan kepegawaian, administrasi keuangan, materiil, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Badan;
d. pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi dan perpustakaan Badan;
e. pengelolaan keikutsertaan Badan dalam fora nasional dan internasional di bidang pengetahuan dan teknologi;
f. pengelolaan kerja sama kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan Badan;
g. koordinasi penelitian, pengkajian dan pengembangan bidang pertahanan;
h. penyiapan bahan administrasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia peneliti Badan; dan
i. koordinasi dan supervisi staf.
Koreksi Anda
