Koreksi Pasal 655
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Subdirektorat Standlaikkod menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standarisasi, kelaikan dan kodifikasi materiil Alutsista dan Non Alutsista komponen utama pertahanan negara;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, di bidang standarisasi, kelaikan dan kodifikasi materiil Alutsista dan Non Alutsista komponen utama pertahanan negara;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang standarisasi, kelaikan dan kodifikasi materiil Alutsista dan Non Alutsista komponen utama pertahanan negara; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang standarisasi, kelaikan dan kodifikasi materiil Alutsista dan Non Alutsista komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda
