Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 655

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Subdirektorat Standlaikkod menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standarisasi, kelaikan dan kodifikasi materiil Alutsista dan Non Alutsista komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, di bidang standarisasi, kelaikan dan kodifikasi materiil Alutsista dan Non Alutsista komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang standarisasi, kelaikan dan kodifikasi materiil Alutsista dan Non Alutsista komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang standarisasi, kelaikan dan kodifikasi materiil Alutsista dan Non Alutsista komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 655 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id