Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 523

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Kekuatan dan Kemampuan Matra Laut selanjutnya disebut Seksi Kuatpuan Matla dipimpin oleh Kepala Seksi Kekuatan dan Kemampuan Matra Laut disebut Kasi Kuatpuan Matla mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pemeliharaan kekuatan dan peningkatan kemampuan komponen cadangan Matra Laut.
Koreksi Anda