Koreksi Pasal 513
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512, Subdirektorat Matrat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan Matra Darat;
b. penyiapan bahan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan Matra Darat meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan Matra Darat meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana; dan
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan Matra Darat meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
