Koreksi Pasal 193
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Doktrin Pelaksanaan selanjutnya disebut Seksi Doklak dipimpin oleh Kepala Seksi Doktrin Pelaksanaan disebut Kasi Doklak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang doktrin pelaksanaan.
Koreksi Anda
