Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian TU Dukmen menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan administrasi dan pelayanan ketatausahaan Menteri; b. penyiapan bahan administrasi dan pelayanan ketatausahaan Staf Ahli Menteri; dan c. penyiapan dukungan operasional Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 101 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id