Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian TU Dukmen menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan administrasi dan pelayanan ketatausahaan Menteri;
b. penyiapan bahan administrasi dan pelayanan ketatausahaan Staf Ahli Menteri;
dan
c. penyiapan dukungan operasional Menteri.
Koreksi Anda
