Koreksi Pasal 122
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Pam terdiri dari :
a. Subbagian Pengamanan VIP dan Protokoler;
b. Subbagian Pengamanan Personel dan Materiil; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
