Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 842

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 841, Bidang Sarpras menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan, perumusan dan pelaksanaan penelitian, pengkajian serta pengembangan sarana dan prasarana; b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian serta pengembangan sarana dan prasarana; dan c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan, informasi ilmiah sarana dan prasarana.
Koreksi Anda