Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Standarisasi Kompetensi Jabatan selanjutnya disebut Subbagian Stankomjab dipimpin oleh Kepala Subbagian Standarisasi Kompetensi Jabatan disebut Kasubbag Stankomjab mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan analisa dan evaluasi standarisasi kompetensi jabatan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
