Koreksi Pasal 701
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Kesehatan selanjutnya disebut Direktorat Kes adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Kesehatan disebut Dir Kes mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan serta standarisasi teknis dan evaluasi di bidang kesehatan komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda
