Koreksi Pasal 201
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Organisasi Komponen Pertahanan selanjutnya disebut Seksi Orkomphan dipimpin oleh Kepala Seksi Organisasi Komponen Pertahanan disebut Kasi Orkomphan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang organisasi komponen pertahanan.
Koreksi Anda
