Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 826

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbidang Tata Ruang selanjutnya disebut Subbidang Tata Ruang dipimpin oleh Kepala Subbidang Tata Ruang selanjutnya disebut Kasubbid Tata Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan tata ruang pertahanan di bidang bahasan kemampuan, rancangan, peruntukan dan tata guna lahan serta infrastruktur dalam rangka pertahanan.
Koreksi Anda