Koreksi Pasal 298
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Subdirektorat Tasrat melaksanakan fungsi-fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penentuan batas wilayah darat negara dan daerah serta evaluasi dan dokumentasi;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penentuan batas wilayah darat negara dan daerah serta evaluasi dan dokumentasi;
c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang penentuan batas wilayah darat negara dan daerah serta evaluasi dan dokumentasi; dan
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang penentuan batas wilayah darat negara dan daerah serta evaluasi dan dokumentasi.
Koreksi Anda
