Koreksi Pasal 939
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 938, Bidang Renmin menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing;
b. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan program kerja dan anggaran pendidikan dan pelatihan bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing;
c. penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan program serta kurikulum pendidikan dan pelatihan bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing;
dan
d. penyiapan bahan pelaksanaan standarisasi pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
