Koreksi Pasal 952
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbidang Analisa dan Evaluasi Pendidikan selanjutnya disebut Subbidang Anevdik dipimpin oleh Kepala Subbidang Analisa dan Evaluasi Pendidikan disebut Kasubbid Anevdik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian, analisa dan evaluasi, pelaporan serta pengembangan dan pelaksanaan akreditasi pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
