Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 952

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbidang Analisa dan Evaluasi Pendidikan selanjutnya disebut Subbidang Anevdik dipimpin oleh Kepala Subbidang Analisa dan Evaluasi Pendidikan disebut Kasubbid Anevdik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian, analisa dan evaluasi, pelaporan serta pengembangan dan pelaksanaan akreditasi pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 952 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id