Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Biro Peg menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan; b. Pengadaan PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan serta pengembangan pegawai Kemhan; c. Penyiapan dan pelaksanaan pembinaan jabatan dan kepangkatan serta mutasi pegawai Kemhan; d. Perawatan, pemisahan dan penyaluran pegawai Kemhan; e. Pemeliharaan data pegawai Kemhan; dan f. Perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan serta ketatausahaan dan kerumahtanggan Biro.
Koreksi Anda