Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Perencanaan Kerja selanjutnya disebut Subbagian Renja dipimpin oleh Kepala Subbagian Perencanaan Kerja disebut Kasubbag Renja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan jangka menengah serta perencanaan jangka pendek Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id