Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 760

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Inspektorat Umum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan kebijakan, rencana, dan program pengawasan umum; b. pelaksanaan audit dan pengawasan di bidang kelembagaan, operasi, pendidikan, sumber daya manusia dan peraturan perudang-undangan serta hukum dan disiplin; c. pengawasan dan pengusutan atas pengaduan masyarakat; d. pelaksanaan pengkajian dan analisis serta bimbingan teknis di bidang tugas inspektorat; e. pelaksanaan koordinasi di bidang penyelenggaran pengawasan umum; f. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil pengawasan; dan g. pelaksanaan urusan Administrasi Inspektorat.
Koreksi Anda