Koreksi Pasal 760
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Inspektorat Umum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan kebijakan, rencana, dan program pengawasan umum;
b. pelaksanaan audit dan pengawasan di bidang kelembagaan, operasi, pendidikan, sumber daya manusia dan peraturan perudang-undangan serta hukum dan disiplin;
c. pengawasan dan pengusutan atas pengaduan masyarakat;
d. pelaksanaan pengkajian dan analisis serta bimbingan teknis di bidang tugas inspektorat;
e. pelaksanaan koordinasi di bidang penyelenggaran pengawasan umum;
f. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil pengawasan; dan
g. pelaksanaan urusan Administrasi Inspektorat.
Koreksi Anda
