Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 173

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Subdirektorat Sunjakbang Hanneg menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan di bidang kebijakan pengembangan pertahanan militer dan nir militer; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kebijakan pengembangan pertahanan militer dan nir militer; c. pelaksanaan dan evaluasi di bidang kebijakan pengembangan pertahanan militer dan nir militer; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang kebijakan pengembangan pertahanan militer dan nir militer.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 173 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id