Koreksi Pasal 173
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Subdirektorat Sunjakbang Hanneg menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan di bidang kebijakan pengembangan pertahanan militer dan nir militer;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kebijakan pengembangan pertahanan militer dan nir militer;
c. pelaksanaan dan evaluasi di bidang kebijakan pengembangan pertahanan militer dan nir militer; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang kebijakan pengembangan pertahanan militer dan nir militer.
Koreksi Anda
