Koreksi Pasal 183
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Subdirektorat Jaklak menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pertahanan negara;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pertahanan;
c. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penyelenggaraan pertahanan;
d. pelaksanaan kaji ulang strategis sistem Pertahanan Negara kebijakan di bidang penyelenggaraan pertahanan; dan
e. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang penyelenggaraan pertahanan.
Koreksi Anda
