Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 183

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Subdirektorat Jaklak menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pertahanan negara; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pertahanan; c. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penyelenggaraan pertahanan; d. pelaksanaan kaji ulang strategis sistem Pertahanan Negara kebijakan di bidang penyelenggaraan pertahanan; dan e. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang penyelenggaraan pertahanan.
Koreksi Anda