Koreksi Pasal 541
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540, Subdirektorat SDAB melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan sumber daya alam dan sumber daya buatan komponen pendukung;
b. penyiapan bahan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penataan dan pembinaan sumber daya alam dan sumber daya buatan komponen pendukung meliputi logistik wilayah, cadangan materiil strategis dan inventarisasi;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang penataan dan pembinaan sumber daya alam dan sumber daya buatan komponen pendukung meliputi logistik wilayah, cadangan materiil strategis dan inventarisasi; dan
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang penataan dan pembinaan sumber daya alam dan sumber daya buatan komponen pendukung meliputi logistik wilayah, cadangan materiil strategis dan inventarisasi.
Koreksi Anda
