Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 560

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Industri Pertahanan selanjutnya disebut Subdirektorat Indhan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Industri Pertahanan disebut Kasubdit Indhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 560 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id