Koreksi Pasal 338
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Subdirektorat Infokum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
b. penyiapan bahan pengelolaan sistem jaringan informasi hukum; dan
c. penyiapan bahan penyelenggaraan publikasi.
Koreksi Anda
