Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 338

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Subdirektorat Infokum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; b. penyiapan bahan pengelolaan sistem jaringan informasi hukum; dan c. penyiapan bahan penyelenggaraan publikasi.
Koreksi Anda