Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 204

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Utama selanjutnya disebut Subdirektorat Gunkuat Komput dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Utama disebut Kasubdit Gunkuat Komput mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kebijakan pengerahan kekuatan komponen utama pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 204 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id