Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 496

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Materi dan Metode Lingkungan Pendidikan selanjutnya disebut Seksi Mamet Lingdik dipimpin oleh Kepala Seksi Materi dan Metode Lingkungan Pendidikan disebut Kasi Mamet Lingdik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang materi dan metode pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 496 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id