Koreksi Pasal 467
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Ditjen Pothan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan Kementerian di bidang potensi pertahanan nir militer;
b. pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang potensi pertahanan meliputi kesadaran bela negara, komponen cadangan, komponen pendukung, pembinaan teknologi dan industri pertahanan serta pembinaan veteran;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang potensi pertahanan nir militer;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi pertahanan nir militer; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan.
Koreksi Anda
