Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 467

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Ditjen Pothan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan Kementerian di bidang potensi pertahanan nir militer; b. pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang potensi pertahanan meliputi kesadaran bela negara, komponen cadangan, komponen pendukung, pembinaan teknologi dan industri pertahanan serta pembinaan veteran; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang potensi pertahanan nir militer; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi pertahanan nir militer; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan.
Koreksi Anda