Koreksi Pasal 963
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bidang Operasi Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Bidang Opsdiklat dipimpin oleh Kepala Bidang Operasi Pendidikan dan Pelatihan disebut Kabid Opsdiklat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan serta evaluasi, pembinaan alat instruksi dan alat penolong instruksi serta administrasi dan sertifikasi pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
