Koreksi Pasal 284
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Protokol selanjutnya disebut Seksi Prot dipimpin oleh Kepala Seksi Protokol disebut Kasi Prot mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang keprotokolan terkait dengan penerimaan pejabat setingkat Menteri dan Sekjen negara lain serta kunjungan kerja Menteri, Wakil Menteri dan Sekjen ke luar negeri.
Koreksi Anda
