Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Ren menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan program dan anggaran, kelembagaan dan ketatalaksanaan Kementerian;
b. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran Kementerian;
c. pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi serta laporan program dan anggaran Kementerian;
d. perumusan penataan kelembagaan dan analisis jabatan Kementerian;
e. penyiapan penataan ketatalaksanaan, kompetensi jabatan dan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian;
f. perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro; dan
g. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro.
Koreksi Anda
