Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Ren menyelenggarakan fungsi : a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan program dan anggaran, kelembagaan dan ketatalaksanaan Kementerian; b. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran Kementerian; c. pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi serta laporan program dan anggaran Kementerian; d. perumusan penataan kelembagaan dan analisis jabatan Kementerian; e. penyiapan penataan ketatalaksanaan, kompetensi jabatan dan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian; f. perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro; dan g. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro.
Koreksi Anda