Koreksi Pasal 134
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Rumga terdiri dari :
a. Subbagian Pelayanan Kesehatan;
b. Subbagian Pelayanan Urusan Dalam; dan
c. Subbagian Pelayanan Komunikasi dan Elektronika.
Koreksi Anda
