Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 787

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786, Bagian Proglap menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran Badan; b. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran Badan; c. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Badan; dan d. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 787 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id