Koreksi Pasal 893
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 892, Bagian Proglap menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran;
b. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran;
c. penyiapan bahan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan;
d. penyiapan bahan penyusunan rencana kinerja, pengukuran serta laporan kinerja;
dan
e. penyiapan bahan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
