Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Biro Peg terdiri dari :
a. Bagian Induk PNS;
b. Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai;
c. Bagian Karier Pegawai;
d. Bagian Perawatan Pegawai; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
