Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Peg terdiri dari : a. Bagian Induk PNS; b. Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai; c. Bagian Karier Pegawai; d. Bagian Perawatan Pegawai; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda