Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Kepangkatan selanjutnya disebut Subbagian Kat dipimpin oleh Kepala Subbagian Kepangkatan disebut Kasubbagkat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi kepangkatan, pertemuan rutin pejabat kepegawaian serta peninjauan masa kerja PNS di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
