Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 118

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Biro Um menyelenggarakan fungsi : a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kerumahtanggaan Kementerian; b. perencanaan dan pelaksanaan pengamanan Kementerian; c. pengelolaan bekal serta pemeliharaan materiil Kementerian; d. perencanaan dan pelaksanaan pelayanan umum dan pelayanan pimpinan serta urusan dalam; e. perencanaan dan pelaksanaan protokoler Kementerian; f. perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan fasilitas bangunan Kementerian; g. perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro; dan h. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 118 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id