Koreksi Pasal 118
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Biro Um menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kerumahtanggaan Kementerian;
b. perencanaan dan pelaksanaan pengamanan Kementerian;
c. pengelolaan bekal serta pemeliharaan materiil Kementerian;
d. perencanaan dan pelaksanaan pelayanan umum dan pelayanan pimpinan serta urusan dalam;
e. perencanaan dan pelaksanaan protokoler Kementerian;
f. perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan fasilitas bangunan Kementerian;
g. perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro; dan
h. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro.
Koreksi Anda
