Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 473

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Bagian Proglap menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran Ditjen; b. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran Ditjen; c. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Ditjen; dan d. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Ditjen.
Koreksi Anda