Koreksi Pasal 473
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Bagian Proglap menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran Ditjen;
b. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran Ditjen;
c. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Ditjen; dan
d. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Ditjen.
Koreksi Anda
