Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 566

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendayagunaan Industri selanjutnya disebut Subdirektorat Dagunind dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pendayagunaan Industri disebut Kasubdit Dagunind mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendayagunaan industri pertahanan.
Koreksi Anda